logo
×

Selasa, 01 Maret 2016

Kesal Dikritik Kolega, Ini Nasihat Kurtubi Pada Menteri Sudirman

Kesal Dikritik Kolega, Ini Nasihat Kurtubi Pada Menteri Sudirman

NBCIndonesia.com - Tudingan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap koleganya di Kabinet yang kerap melontarkan kritik dan menghambat program kerja di Kementerian ESDM dinilai tidak etis.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kurtubi mengatakan, sebagai pejabat publik, Sudirman Said seharusnya bisa menghormati dan mempertimbangkan berbagai saran atau kritik darimanapun, termasuk dari kolega sendiri.      

"Kalau kritiknya ternyata lebih bagus untuk kepentingan rakyat, maka tidak perlu sungkan mengadopsi seluruh atau sebagian dari kritik tersebut," ujar Kurtubi dalam pesan elektroniknya kepada Rimanews, Selasa (1/03/2016).

Khusus tentang polemik pengelolaan Blok Masela, Kurtubi mengaku, dirinya sudah belasan tahun menyampaikan ke publik bahwa sistem industri LNG nasional telah dirusak oleh UU Migas No. 22 Tahun 2001.

Sebelum UU Migas, dijelaskan Kurtubi, yang berhak membangun pabrik LNG (LNG PLant) adalah negara melalui Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan. Siapapun yang menemukan cadangan gas di perut bumi, hanya negara melalui Pertamina yang boleh membangun LNG Plant dan mengoperasikannya setelah LNG Plant selesai dibangun.

"Tapi, kini dengan UU Migas, sistem ini dirusak dimana pengelola migas negara dipindah dari Pertamina ke BP Migas (kini SKK Migas). Padahal, BP Migas bukan perusahaan, sehingga BP Migas  tidak bisa membangun LNG Plant, persis sama dengan BP Migas tidak bisa menjual sendiri migas bagian negara. Sehingga BP Migas harus menunjuk pihak lain untuk membangun LNG Plant atau menjual migas bagian negara," ungkap Kurtubi.

Dalam hal Blok Masela, lanjut Kurtubi, dengan UU Migas, hak membangun LNG Plant berpindah ke kontraktornya (Inpex). Padahal, imbuh Kurtubi,  yang berpengalaman membangun LNG Plant dan mengoperasikannya adalah perusahaan Negara (Pertamina).

"Untuk itu sesuai Keputusan MK, maka UU Migas harus dirombak dan kembalikan sistem industri LNG nasional sesuai amanat pasal 33 UUD 1945," pungkas Kurtubi.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: