
Nusanews.com - Puluhan warga dan nelayan menyerbu gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang terletak di Jalan Sentra Prima Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) siang. Kedatangan mereka untuk meminta agar majelis hakim PTUN menerima gugatannya dengan mancabut izin reklamasi Pulau G.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah keranda mayat sebagai ungkapan penolakan mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Selain warga dan nelayan, ikut dalam aksi tersebut, aktivis lingkungan hidup Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) dan artis Melanie Soebono. Dalam orasinya, Melani mengimbau para nelayan untuk terus menolak reklamasi.
"Kita orang Indonesia, menolak reklamasi yang akan merusak lingkungan laut," kata Melanie dalam orasinya di depan PTUN.
Sementara itu, aparat puluhan polisi bersiaga mengamankan jalannya persidangan dan demonstrasi. Kapolsek Cakung, Kompol Armunanto Hutahean mengatakan, polisi yang disiagakan berjumlah 70 personil.
"Kita pengamanan 70 personil, kita lihat disesuaikan dengan kebutuhan nanti," ujar Armunanto.
Hingga berita ini diturunkan pukul 13.20 WIB, warga dan nelayan masih menggelar aksi di gedung PTUN Jakarta. Diantara mereka ada yang nongkrong untuk menunggu hasil sidang putusan PTUN terkait reklamasi partai Jakarta.
Seperti diketahui sidang putusan bernomor perkara 193/G/LH/2015/PTUN-JKT kali ini akan menentukan nasib reklamasi Pulau G yang dilakukan pengembang PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Sidang dipimpin Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo.
Gugatan ini didaftarkan sejak 15 November 2015. Saat itu Kesatuan Nelayan Traditional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak Perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera. (ht)