
NBCIndonesia.com - Saut Situmorang tidak mencerminkan dirinya sebagai penegak hukum. Sebagai aparatur negara, ia gagal dalam beradab dan beretika sesuai Undang-Undang Dasar 45
Sebagai salah satu komisioner KPK harus nya dia bisa menjaga ucapan nya. Tidak seenaknya menuding dan memfitnah. Kita sedang serukan kepada seluruh kader seindinesia untuk menuntut mundur Saut.
Ucapan Saut menjadi pemicu, fitnah dan pencemaran nama baik HMI yang jelas-jelas punya kontribusi untuk republik ini. Dalam catatan sejarah republik, hanya PKI yang ingin membubarkan HMI. Lantas kenapa statemen Saut lebih berdarah dari PKI. Kita sangat menyesalkan pembunuhan karakter yang dilakukan saut terhadap orgnisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di negara ini
Seolah ingin menggiring opini bahwa tokoh intelektual muslim adalah penjahat di republik ini. Bertepatan dengan munas KAHMI di Purwakarta, juga dibahas dan telah digagas petisi online menuntut Saut untuk mundur dan meminta maaf kepada seluruh KB HMI
Apa yang dilakukan Saut adalah sebuah kesalahan besar yang dapat memecah belah rakyat dan jelas melukai seluruh hati kader dan alumni HMI.
Anehnya memang KPK di periode ini sangat tendensi dengan tokoh-tokoh muslim. Seolah memancing kekisruhan yang berbau SARA.
Adapun yang menjadi tuntutan kita semntara adalah:
Terkait dengan pernyataan Saut Situmorang tersebut, Pengurus Besar menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.
2. Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI.
3. Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.
1). Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut,
2). Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK,
3). HMI dan KAHMI akan menempuh upaya: melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI.
Diperparah lagi KPK sudah bertemu dengan Ahok, jadi jelas fungsi KPK hanya melindungi koruptor dan taipan-taipan lalu menuding dan memfitnah orang
Hendra Hidayat, Wakil Sekjend Pengurus Besar HMI (Mantan Ketua Umum HMI medan) (pm)