
Nusanews.com - Bukan takut akan di ‘antasari’ kan atau akan di ‘samad’ kan, maka pimpinan KPK saat ini seolah berada dibelakang kepentingan para penguasa; Tetapi karena memang sejak terpilih dan mulai bekerja di KPK, para pimpinan KPK saat ini sudah dikondisikan
Istilah Antasari kan atau di samad kan, hanya cocok pada para pimpinan KPK yang berani bicara apa adanya dengan hukum, ketika salah adalah salah, ketika benar adalah benar; tanpa adanya intervensi kepentingan apapun
Ciri pimpinan KPK yang masuk kotak di ‘antasari’ kan dan di ‘samad’ kan; adalah pimpinan KPK yang berani melawan arus kepentingan, tanpa memandang apakah kasus tersebut akan menyeret kepentingan Penguasa
Tengoklah Antasari Azhar ketika dikriminalkan karena berani menangkap ‘bagian’ dari keluarga cikeas; serta berani mengacak kepentingan kepentingan taipan dibanyak kasus
Tengoklah Samad ketika kasus Hambalang akhirnya harus menyeret Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta berani mengacak kepentingan taipan sekelas Sengman Tjahja yang dekat dengan kepentingan cikeas
Lalu bagaimana dengan pimpinan KPK saat ini?
Dengan alasan tidak ditemukan adanya niat jahat maka penyelidikan kasus korupsi tidak akan dilanjutkan, terlalu banyak teori dan alasan apabila menyentuh kasus kasus yang menyeret kepentingan penguasa
Ditambah saat ini, kritikan KPK yang hanya menjadi penyelidikan kasus korupsi sekelas Mapolres; karena hanya menindak kasus penyuapan 350 juta yang menyeret nama Saipul Jamil sementara kasus korupsi 109 Milyar terkait sumber waras di pinggirkan
Pimpinan KPK saat ini, berani dalam menciptakan pengalihan dari sorotan negatif masyarakat, termasuk menindak kasus korupsi yang melibatkan Saipul Jamil yang dinilai hanya akan menciptaka gorengan di media dengan tujuan mengalihkan perhatian publik atas kasus sumber waras
Jadi, pimpinan KPK saat ini bukan takut di ‘antasari’ kan atau di ‘samad’ kan; melainkan karena sudah dikondisikan sejak dari proses keterpilihannya
Dikondisikan untuk menyelamatkan kepentingan penguasa
Ironis, Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi (ln)