logo
×

Selasa, 22 November 2016

Doli Kurnia Menduga Ada Campur Tangan Jokowi Dalam Penggembalian Setnov Jadi Ketua DPR

Doli Kurnia Menduga Ada Campur Tangan Jokowi Dalam Penggembalian Setnov Jadi Ketua DPR

NUSANEWS -  Rapat pleno Partai Golkar berencana mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. Bila itu terjadi, dia artinya menggeser Ade Komaruddin (Akom). Politikus Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menduga ada kekuatan besar di luar partai menginginkan Setnov kembali pimpin DPR.

"Langkah-langkah politik yang diambil lebih pada berorientasi pribadi, kelompok, dan konspiratif. Keputusan dan cara pengambilan keputusannya selalu kontroversial, mengedepankan kepentingan jangka pendek, serta menimbulkan spekulasi adanya pengaruh kekuatan dan kepentingan di luar partai bahkan di luar kepentingan negara," kata Doli melalui pesan singkat, Selasa (22/11).

Doli mengingatkan ketika mencuat skandal 'Papa Minta Saham', Setnov mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sehingga, dia merasa heran bahwa orang yang sudah mundur ingin kembali menjabat. Tak hanya itu, Doli menilai tak ada kesalahan dibuat Ade Komarudin selama menjabat sebagai orang nomor satu di parlemen. Dia bahkan, menduga ada campur tangan dari Presiden Jokowi ihwal pergantian posisi Ketua DPR tersebut.

"Pertama perlu diingat bahwa Novanto bukan diberhentikan tetapi mengundurkan. Kedua, apa kesalahan Akom sehingga harus diganti. Ketiga, saya dapat info bahwa pergantian ini juga atas petunjuk Jokowi. Kalau memang info itu benar, artinya Golkar sudah menjadi alat kepentingan Jokowi," ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Golkar berencana mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Ade Komarudin. Wacana ini berawal dari rapat pleno terbatas Partai Golkar pada 8 November lalu. Pengembalian jabatan Novanto sebagai Ketua DPR kembali ditindaklanjuti dan disepakati dalam rapat pleno yang digelar hari ini.

Ketua DPP bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai mengatakan, usulan mengembalikan jabatan Ketua DPR itu muncul karena Novanto terbukti tidak bersalah dalam kasus 'Papa Minta Saham' melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK atas pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang membuktikan rekaman Sudirman Said ilegal itu pun diamini oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Tanggal 8 November kemarin, itu agenda internal diwacanakan itu (kembali jadi ketua DPR). Karena sekarang sudah jadi ketum partai, kasus ini soal wibawa partai saja," kata Yorrys saat dihubungi merdeka.com, Senin (21/11). (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: