
NUSANEWS - Laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri terhadap Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama kembali bertambah. Kali ini, Basuki alias Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah atas pernyataannya di media internasional terkait pendemo 4 November (411) yang dibayar Rp 500 ribu per orang.
"Saya pengusaha, mana mungkin saya mau terima Rp 500 ribu. Itu jelas fitnah," ujar Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (21/11).
Tak hanya memfitnah, Ahok juga dianggap telah melukai ulama dan umat muslim yang ikut dalam aksi damai tersebut. Untuk itu, Sam melaporkan kembali Ahok yang juga sempat dilaporkan oleh pihak lain terkait dugaan kasus serupa.
"Saya juga bawa barang bukti video Ahok dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," paparnya.
Sebelumnya, salah satu peserta demo 411 lalu, Herdiansyah, juga melaporkan Ahok atas dugaan fitnah. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wiraswasta itu, menilai Ahok juga telah mencemarkan nama baik.
Bahkan, Herdiansyah juga didampingi pengacaranya Habiburokhman, saat melaporkan kasus itu ke Bareskrim, Kamis (17/11) lalu. "Menurut kami ini tidak benar sama sekali, kata Habiburokhman saat itu.
Kepala Bidang Advokasi di DPP partai Gerindra itu juga keberatan terkait pernyataan Ahok yang dimuat di portal media Australia, abc.net.au. "Kita keberatan dengan pemberitaan tersebut," tutur pengacara yang oernah berjanji akan melompat dari Monas jika Ahok mengumpulkan satu juta KTP.
Saat ini, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun, tidak ada tindakan penahanan terhadap calon petahana Gubernur DKI itu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan. (rmol)