
Oleh: Sofyano Zakaria, Direktur Puskepi
Sesuai dengan peraturan yang ada di negeri ini, terhadap BBK, Badan Usaha Niaga Umum hanya wajib melaporkan harga jual yang ditetapkan mereka, bukanlah meminta persetujuan.
Premium pun sudah ditetapkan pemerintah sebagai Bahan Bakar Khusus yang artinya sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
Menurut peraturan yang ada, penentuan harga jual premium ditetapkan berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, namun kenyataannya harga premium ditetapkan dibawah jumlah harga formula. Ini dapat dinilai bahwa pemerintah tidak konsekuen terhadap peraturan yang sudah ditetapkannya sendiri.
Disisi lain, terhadap BBM premium, pemerintah dan DPR RI pun sangat terkesan mensakralkan keberadaan premium. Premium digambarkan sebagai bahan bakar kebutuhan utama rakyat.
Keberadaan premium yang notabanenya adalah bahan bakar non subsidi dinilai sebagai alat perekonomian, padahal secara nyata bisa dipastikan BBM premium adalah kebutuhan konsumtif.
Premium sebagai bahan bakar telah dominan menjadi alat bagi kepentingan politik pihak tertentu.
(***)
SUMBER