
NUSANEWS - Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin ternyata memiliki banyak fasilitas mewah di dalamnya.
Dalam video yang ditunjukkan saat konferensi pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salah satu sel dilengkapi pendingin udara, kulkas, tempat cuci piring, juga kamar mandi dengan desain interior selayaknya kamar apartemen.
"Nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta per kamar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu dinihari (22/7).
Temuan sel 'wah' ini berkaitan dengan dugaan kasus yang menjerat Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.
Wahid Husein diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.
Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUMBER
SUMBER