logo
×

Kamis, 26 Juli 2018

Sengketa Pilkada Papua Di MK Memasuki Tahap Pemeriksaan

Sengketa Pilkada Papua Di MK Memasuki Tahap Pemeriksaan

NUSANEWS - Sengketa Pilkada Provinsi Papua di Makamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Hari ini sidang yang diajukan paslon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae itu dimulai.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 sampai 11.00 WIB oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Saleh usai sidang, Kamis (26/7).

Dia menjelaskan bahwa inti permasalahan dari gugatan adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Terlebih dalam perkara ini sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

"Proses pencoblosan di Papua pada tanggal 27 Juni 2018 banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," ujar Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan secara TSM terdapat di 13 kabupaten antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

"Kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa diantaranya adanya intervensi dari kepala daerah dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon nomor urut 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini sangat bersifat khusus," tutupnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: