
NUSANEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana mengakomodasi keberadaan becak di Jakarta. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Becak pun akan segera mengaspal kembali di Ibu Kota.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Shafruhan Sinungan memberikan tanggapan terkait wacana becak akan beroperasi kembali di Jakarta. Menurut Shafruhan, bila becak akan mengaspal kembali di Jakarta, hanya akan beroperasi di wilayah tertentu.
"Saya pikir itu becak hanya di wilayah tertentu yah, kan enggak di seluruh Jakarta, hanya di perkampungan saja," ujar Shafruhan saat dihubungi kumparan, Selasa (9/10).
Dengan begitu, becak tidak akan menimbulkan kemacetan apabila hanya dioperasikan di daerah perkampungan Jakarta bukan di jalan besar Ibu Kota.
Shafruhan menilai revisi Perda yang dilakukan gubernur Jakarta dilandaskan persoalan kemanusiaan. Anies ingin menghidupkan perekonomian warganya yang dulu bergantung pada becak.

Bila becak dihidupkan kembali karena persoalan kemanusiaan, sebaiknya tidak lagi menggunakan tenaga manusia tetapi menggunakan mesin. Sebab hal tersebut juga dapat meningkatkan kualitas pengayuh becak.
"Kita tingkatkan harkatnya, yang tadi mengayuh becak dengan tenaga manusia, sekarang harus dengan mesin," ucap Shafruhan.
Shafruhan mengatakan, pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta akan segera mencari solusi bersama agar pengayuh becak beralih ke tenaga mesin.
"Bagaimana kita mendorong pengemudi-pengemudi ini beralih profesi tetapi tidak membawa becak gitu, tetap mengendarai kendaraan tetapi tidak membawa becak," lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, becak dapat dijadikan alat transportasi lingkungan. Anies menegaskan bahwa pencabutan larangan terhadap becak bukan berarti melegalkan becak untuk berkendara di mana saja, melainkan mengatur becak yang memang masih ada. Menurutnya keberadaan becak hingga kini masih banyak yang beroperasi karena ada kebutuhan di dalamnya.
"Berilah kesempatan proporsional di dalam menggambarkan harapan abang becak untuk bisa merasakan kesejahteraan di kota ini. Mereka punya anak, mereka punya istri, mereka punya keluarga, mereka pun ingin punya kepastian pekerjaan sebagaimana profesi-profesi yang lain," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (9/10).
Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tapi becak tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi di beberapa wilayah perumahan terutama yang tak terjangkau angkutan kota
SUMBER