
NUSANEWS - Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet kasus hoax penganiayaan sejak Jumat (5/10) malam. Namun hingga kini polisi belum memproses status tahanan kota Ratna menjadi tahanan kota.
Polisi mempersilakan Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan status tahanan kota. Namun hingga Sabtu (6/10/2018) malam, polisi mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.
“Hak mereka, silakan saja. Belum ada (surat pemohonan yang masuk dari pihak Ratna),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (6/10/2018).
Argo menjelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hal terkait penangguhan penahanan. Apakah disetujui atau tidaknya pemohonan tersebut, Argo menuturkan hal itu kewenangan penyidik sepenuhnya.
“Nanti penyidik yang akan menilai permohonan tersebut dikabulkan atau tidak,” jelas Argo.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengungkapkan, kliennya sedang menjalani pengobatan. Sehingga dia ingin mengajukan penahanan kota untuk kliennya tersebut.
Bahkan, saat diperiksa polisi, Ratna juga masih mengkonsumsi obat-obatan. Tapi, dia menolak bicara penyakit apa yang diderita Ratna.
“Semalam kami mendampingi dia pada saat dilakukan BAP, ada beberapa biji obat diminum Ratna yang memang wajib dia konsumsi. Artinya, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit, hanya penyakitnya apa itu kurang etiklah kalau saya harus menyampaikan ke publik,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu(6/10).
Insank menjelaskan, Ratna masih harus bolak-balik ke Rumah Sakit sehingga permintaan jadi tahanan kota itu akan mempermudah kliennya.
“Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke Rumah Sakit,” katanya.
Selain alasan lebih mudah untuk berobat, menurut Insank, usia Ratna yang sudah lanjut menjadi faktor agar sebaiknya tidak ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
SUMBER