
NUSANEWS - Pada Selasa, 4 Desember lalu, Ketua Umum DPP Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) KH Tatang M Natsir melaporkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu dilakukan karena Ngabalin terus mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Di balik pelaporan itu, Sekjen Bakomubin H Abdurrahman Tardjo bercerita, sebenarnya pihaknya juga mendapatkan nasehat dari salah satu anggota Majelis Pakar agar tidak melawan klaim Ngabalin tersebut. Alasannya, Ngabalin itu sendirian. Tidak memiliki teman.
“Dia itu sendiri saja. Nggak ada temannya. Dia cuma ngomong-ngomong saja, kepentingan pribadi dia. Dan memang benar, dia itu sendiri saja,” kata Tardjo menceritakan kembali nasihat seorang anggota Majelis Pakar Bakomubin kepada dirinya, saat berbincang dengan wartawan media Islam di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Desember 2018.
Tardjo menambahkan, dulunya Ngabalin mengklaim memiliki sekretariat di lantai dua Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata setelah dicek, jangankan meja, tikar saja tidak ada.
Tardjo menjelaskan, di Bakomubin yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pengurus dan memecatnya adalah Majelis Syuro yang terdiri dari sembilan orang. Nah, Ngabalin ternyata bertindak sendiri. Setelah delapan dari sembilan orang tidak memilihnya sebagai Ketum pasca Munas 2016 lalu, ternyata Ngabalin membuat surat keputusan sendiri dan tanda tangan sendiri. Nama-nama anggota Majelis Syuro pun akhirnya dicatut oleh Ngabalin.
![]() |
| Pengurus DPP Bakomubin menggelar Rapat Pleno di kawasan Kramat, Jakpus, Sabtu (8/12/2018). |
“Di Bareskrim saya tunjukkan ada 12 nama yang dicatut. Itu nama-nama yang dia daftarkan ke Kemenkumham. Itu pemalsuan,” terang Tardjo.
Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, jika dihitung jumlah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Ngabalin, semuanya berjumlah 21 tahun penjara. Sebab pasal yang dilanggar bertumpuk-tumpuk.
Tardjo mengungkapkan, sebenarnya sebelum dilakukan pelaporan secara resmi ke Bareskrim, pihaknya selama ini menghadapi Ngabalin dengan cara-cara pribadi sebagai mubaligh dan saudara. Tetapi karena Ngabalin dinilai tidak menghentikan klaimnya, maka DPP Bakomubin akhirnya memutuskan menggandeng advokat Eggy Sudjana untuk melaporkannya ke Polisi.
Sementara itu, Ketua Umum Bakomubin KH Tatang M Natsir secara singkat memberikan informasi tambahan. Menurut Kyai Tatang, bersikerasnya Ngabalin mengklaim sebagai Ketum Bakomubin itu untuk kepentingan politik semata. Sebab di partai politik yang saat ini Ngabalin menjadi pengurus pusat, ia disyaratkan memiliki sebuah organisasi. “Untuk itu kita akan menemui Ketua Umum partainya,” ungkap Kyai Tatang.
Wakil Ketua Majelis Syuro Bakomubin KH Anwar Sanusi memberikan sedikit bocoran mengapa Ngabalin tidak dipilih sebagai Ketum. Menurutnya, Ngabalin tidak mau menanggalkan status dia sebagai pengurus partai politik. Padahal Majelis Syuro menyaratkan hal itu.
Nah, di antara sembilan orang anggota Majelis Syuro hasil Munas 2016, ternyata delapan orang tidak memilih Ngabalin. Hanya satu suara saja yang memilih Ngabalin, yakni Ngabalin sendiri.
SUMBER


