![]() |
Mobil Polisi Lawan Arus |
Kejadian tersebut terekam oleh salah seorang warga bernama Oginawa yang kebetulan sedang berada di lokasi tersebut.

Menurut Oginawa, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyebut tiga mobil dinas polisi itu melawan arus bersama dengan empat mobil lainnya.
Satu di antaranya merupakan mobil sedan putih dengan ornamen yang biasa digunakan untuk kendaraan pernikahan.

Mobil pengantin yang dikawal mobil polisi melawan arus lalu lintas di Dago, Bandung, Minggu (23/8/2015).
"Jadi, mereka rombongan. Satu mobil polisi di depan, dua lagi di belakang. Di tengah-tengahnya ada mobil lain. Ada satu yang mencolok sedan putih dengan pita-pita gitu. Kayaknya mobil pengantin deh," tutur Oginawa kepada Kompas.com, Minggu malam.
Oginawa mengatakan, tujuh mobil yang melawan arus itu sedang menuju ke arah simpang Dago. Menurut dia, saat itu arus lalu lintas di sekitar Dago tidak macet.
"Arus lalu lintas enggak macet. Saya juga heran kenapa mereka sampai milih contra flow begitu," ujar dia.
Apakah tindakan ini masuk diskresi kepolisian yang secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “
Hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.