logo
×

Jumat, 30 Oktober 2015

Didepan Pansus, Rizal Ramli Bongkar "Dosa" RJ Lino

Didepan Pansus, Rizal Ramli Bongkar "Dosa" RJ Lino
Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (tengah) didampingi Anggota Satgas Dwelling Time Ronny Rusli (kanan) dan penasehat hukum Otto Hasibuan (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Oktober 2015. (Antara/Sigid Kurniawan)
NBCIndonesia.com - Menteri Koordinator Kemaritiman‎, Rizal Ramli, memberi kesaksian soal sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirut Pelindo II, RJ Lino, di hadapan para anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II.

Menurut Rizal, yang hadir atas permintaan Pansus, banyak catatan yang sudah dikumpulkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Lino.

Pertama, adalah memperpanjang perjanjian konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding, sebelum jangka waktu berakhir. Perjanjian sebenarnya berakhir pada 27 Maret 2019, namun oleh Lino diperpanjang sejak 2014.

"Hal itu melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN no: PER-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN," kata Rizal, Kamis (29/10).

Dilanjutkan Rizal, perpanjangan itu dilaksanakan tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama ‎Tanjung Priok sebagai regulator. Hal itu berarti melanggar UU.

Diketahui, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan RJ Lino atas hal itu, melalui su‎rat tertanggal 6 Agustus 2014. "Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II," kata Rizal.

Komisaris Utama PT Pelindo II, Luky Eko Wuryanto juga telah mengingatkan Lino, agar mengevaluasi dan merevisi besaran fee dibayar di muka terkait perjanjian itu. Kata Rizal, perjanjian lama tahun 1999, fee dibayar di muka adalah USD 215 juta. "Sekarang lebih rendah," imbuhnya.

RJ Lino juga dinilainya melangar prinsip transparansi dengan tidak melaksanakan tender terbuka untuk pengelolaan JICT. Padahal mekanisme tender berguna memastikan harga optimal terpenuhi.

Bahkan. Rizal menegaskan bahwa Lino mengabaikan keputusan Dewan Komisaris PT Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada 30 Juli 2015. Akibatnya, Rizal menilai negara telah potensial dirugikan atas tindakan Lino.

Rizal juga menyindir pengakuan pihak Pelindo II yang mengklaim telah mencetak laba paling besar bagi negara dibanding BUMN lainnya.

"Itu sama sekali tak betul. Pelindo II tak masuk 20 paling tinggi," Rizal, sembari menyatakan dengan market share 70 persen, laba Pelindo II tak jauh beda dengan Pelindo III yang market share-nya hanya 20 persen.

"Kok bisa sesumbar yang paling besar di Indonesia, ini penipuan paling besar," tegasnya.(bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: