NBCIndonesia.com - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10) kemarin ricuh setelah puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) mengamuk saat mendengarkan putusan majelis hakim.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim Toto menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Gempita bersama Forum Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) tentang surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan (Nisel).


"Menolak seluruh gugatan materi yang diajukan pemohon. Menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena para pelaku yang disangkakan melakukan korupsi sudah mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah," katanya.
Massa menanggapi putusan itu dengan emosi. Sebagian mereka menunjuk-nunjuk hakim dan berteriak hakim tidak profesional serta memihak kepada koruptor.
"Hakim tidak profesional. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," teriak pada massa tersebut.
Petugas dari Polsek Medan Baru yang melakukan pengawalan, langsung menenangkan massa. Petugas bahkan nampak mengawal hakim saat akan meninggalkan ruang sidang.
Ketua DPW Gempita Sumut Esra Ginting Manuk, Jumat (23/10) mengatakan, Kejati Sumut tidak seharusnya menerbitkan SP3 tersebut.
"Seharusnya Kejati Sumut bukan menerbitkan SP3, melainkan tetap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Sejak tanggal 29 Oktober 2013, Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menetapkan 17 tersangka. Namun, katanya, Kajati M Yusni secara kontroversial menerbitkan SP3 kasus tersebut pada Agustus 2015.
"Kami menduga kuat selama dua tahun para tersangka ini dijadikan mesin ATM berjalan oleh Kajati Sumut," ujarnya.
Ia menilai, sikap Yusni telah memberikan preseden buruk dan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
"Kami minta SP3 kasus RSUD Nisel dicabut," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini pihak Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka.
Di mana para tersangka adalah Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah). Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah.
Selanjutnya, PPAT Kecamatan Fanayama AW, ketua tim penaksir harga SZ, Sekertaris Penaksir Harga SG dan id, YAK dan AS yang merupakan Anggota Tim Penaksir Harga, FAD yang disebut merupakan saudara Bupati Nisel) dan SMD.
Darmansyah