logo
×

Sabtu, 24 Oktober 2015

Tidak Kali ini Saja, Sepanjang Waktu dari Tahun 2010 Pemprov Kalteng Sudah Izinkan Pembakaran Lahan

Tidak Kali ini Saja, Sepanjang Waktu dari Tahun 2010 Pemprov Kalteng Sudah Izinkan Pembakaran Lahan
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau, 21 Juni 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama Pemerintah Indonesia, meminta maaf kepada negara-negara yang terkena imbas atas asap Riau.
NBCIndonesia.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut bukan hanya terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, melainkan juga melanda Pulau Kalimantan. Salah satu wilayah paling parah terkena dampak bencana asap dari kebakaran hutan itu adalah Kota Palangkaraya.

Soal akar kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen diperoleh merdeka.com menunjukkan ada aturan memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010. Beleid itu mengubah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dalam beleid tersebut, Gubernur Kalteng saat ini, Agustin Terang Narang, secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."

Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.

Sedangkan untuk perolehan izin, tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3 dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin dari camat.

Sedangkan pada poin 4 di pasal yang sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.

Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8 Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin.

Kendati demikian, dalam poin 6 di pasal itu jelas dikatakan pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di wilayah itu.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: