![]() |
| Pada peringatan HUT ke-51 juga dilakukan syukuran dengan tiup lilin dan potong kue.(sindonews) |
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Vonis ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," pungkas Suhadi.
Redaksi : Andi Saputra
Sumber : Detik


