![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP Okky Asokawati |
Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015:
1. Rumusan pengupahan di PP No 78 Tahun 2015 sejatinya tidak ada peningkatan upah buruh. Karena besarnya upah yang baru per tahun itu besarnya adalah upah minumum berjalan + {(inflasi+laju pertmbhn ekonomi) x upah minimum berjalan}. Yang arti sebenarnya adalah tidak ada peningkatan upah. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.
2. PP No 78 Tahun 2015 ini juga merupakan model pengupahan yang sentralistik. Lantaran dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur). Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. Jelas saja, PP No 78 Tahun 2015 ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi.
3. Saya meminta perlu dievaluasi dan melakukan pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, Pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut. Karena yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68% dari pekerja di Indonesia. Karena jika mengikuti rumus UMP versi PP 78/2015 maka penambahan upah pertahun adalah 11,7%. Sedangkan serikat pekerja menghendaki 22%.
"Jangan sampai ada kesan,PP ini sengaja dibuat cepat dan mendeketi tanggal 1 November. Karena setiap 1 November para Gubernur harus mensyahkan UMP di masing-masing daerahnya" ungkapnya.(Red)


