logo
×

Senin, 02 November 2015

Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP Okky Asokawati
NBCIndonesia.com - Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP Okky Asokawati meminta agar pemerintah untuk meninjau ulang kembali soal PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, karena menurutnya ini memang merugikan pihak buruh.

Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015:

1.  Rumusan pengupahan di PP No 78 Tahun 2015 sejatinya  tidak ada peningkatan upah buruh. Karena besarnya upah yang baru per tahun itu besarnya adalah upah minumum berjalan + {(inflasi+laju pertmbhn ekonomi) x upah minimum berjalan}. Yang arti sebenarnya adalah tidak ada peningkatan upah. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.

2. PP No 78 Tahun 2015 ini juga  merupakan model pengupahan yang  sentralistik. Lantaran dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur).   Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. Jelas saja, PP No 78 Tahun 2015 ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi.

3. Saya meminta perlu dievaluasi dan melakukan pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, Pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut. Karena yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68% dari pekerja di Indonesia. Karena jika mengikuti rumus UMP versi  PP 78/2015 maka penambahan upah pertahun adalah 11,7%. Sedangkan serikat pekerja menghendaki 22%.

"Jangan sampai ada kesan,PP ini sengaja dibuat cepat dan mendeketi tanggal 1 November. Karena setiap 1 November para Gubernur harus mensyahkan UMP di masing-masing daerahnya" ungkapnya.(Red)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: