![]() |
Okky Asokawati. TEMPO/Seto Wardhana |
"Saya menilai, Permenaker ini tidak pro pekerja domestik, saya meminta agar Menaker mencabut peraturan ini." ucapnya kepada NBCIndonesia.com (10/11/15).
Fraksi PPP ini juga menyesalkan keluarnya Permenaker No 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) karena isinya malah semakin melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. "Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal" Kata Okky Asokawati.
Salah satu poin penting dalam Permenaker 35/2015 ini yakni dengan dihapusnya ketentuan 10 pekerja lokal jika menggunakan 1 pekerja asing. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakkan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal.
"Disamping itu alih tekhnologi juga dapat dipastikan tidak akan tercapai" tukas Legislator asal DKI Jakarta II ini.
Menurut Okky, Alasan Menteri Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan menjadi "lucu". Karena masukkan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi.
"Padahal, suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di tanah airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah.", Tutupnya.(Red)