![]() |
Gedung Telkomsel |
![]() |
Penipuan yang merugikan Telkomsel Rp15 miliar. Foto: Puskominfo Humas Polda Metro |
Mujiyono menjelaskan, hal itu tidak dilakukannya seorang diri. SM dibantu seorang asal Pakistan dalam menjalankan aksinya. "Ternyata ada wanita Pakistan yang ikut bersama SM. Sekarang wanita itu sedang kita lacak," imbuh Mujiyono.
Mujiyono menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi dan interpol guna melacak keberadaan Warga Negara Pakistan itu.
Atas perbuatan pelaku, SM dijerat Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(rmn)