logo
×

Selasa, 08 Desember 2015

Kejagung: Rekaman dan Keterangan Maroef Belum Cukup

Kejagung: Rekaman dan Keterangan Maroef Belum Cukup
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).(2/3)
NBCIndonesia.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, rekaman dan keterangan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin belum cukup untuk dijadikan bukti agar penyelidikan dugaan pemufakatan jahat ketua DPR, Setya Novanto naik ke penyidikan.

Arminsyah tidak menjelaskan butuh alat bukti apalagi agar kasus tersebut naik ke penyidikan. "Belum kita masih dalami lagi berapa bukti dan keterangan," ujar Arminsyah, di gedung Kejasaan Agung, Selasa (8/12).

Di samping itu, kata Arminsyah, penyelidik belum bisa memastikan peran Maroef Sjamsuddin dan Riza Chalid dalam kasus ini. Namun, Arminsyah menegaskan, pemufakatan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. "Kita lihat nanti gimana," lanjutnya.

Arminsyah menjamin akan melanjutkan penyelidikan meskipun hasil sidang MKD, Setya Novanti tidak terbukti melanggar etik. Menurut Arminsyah, persoalan antara MKD dan Kejagung berbeda. Kejagung murni melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Sedangkan, di MKD tentang etika.(rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: