![]() |
KPK memamerkan gratifikasi dalam bentuk berlian yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said di Festival Antikorupsi. (Dok. Istimewa) |
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan berlian tersebut masuk ke dalam gratifikasi jenis barang. "Itu rekor gratifikasi. Sudirman Said melaporkan sekitar bulan November, sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Giri ketika dihubungi CNN Indonesia.
Dari gambar yang diterima CNN Indonesia, berlian tersebut berbentuk sejumlah barang seperti cincin 5,5 karat, pena, jam tangan, dan lainnya.
Selain berlian, KPK juga memamerkan gitar bass gratifikasi yang diperoleh Presiden Jokowi dari grup band Metallica dan sudah diserahkan ke KPK. Meski dipajang, kedua barang tersebut tak dilelang.
"Tidak dilelang," kata Giri.
Seperti dilansir dalam situs www.kpk.go.id, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi.(cnni)