logo
Senin 9 Juni 2025
×
Senin, 9 Jun 2025

Jumat, 11 Desember 2015

PDIP Sinyalir Aparat Keamanan Terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada Kepri‎

PDIP Sinyalir Aparat Keamanan Terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada Kepri‎

NBCIndonesia.com - Diduga kuat dalan Pilkada  di Kepulauan Riau (Kepri) ada keterlibatan TNI dalam politik praktis. Patut diduga ada upaya struktural untuk menarik TNI dalam mengkondisikan kepentingan tertentu.

‎"Di Kota Batam, TNI telah melakukan secara terbuka penggelaran kekuatan TNI, pada bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis,” kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP, Sirra Prayuna, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 11/12).

‎Selain itu, Sirra juga mengatakan bahwa telah terjadi intimidasi oleh anggota TNI atas nama Serka Agustin terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015, yang juga merupakan Pengurus PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri. Peristiwa ini melibatkan lebih kurang 7 orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan money politic.

‎"Peristiwa itu mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

‎Bentuk lainnya, kata Sirra, adalah tindakan Komandan Kodim Batam yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media masa cetak dan elektronik, yang secara nyata telah menunjukkan tindakan TNI yang melakukan sendiri tanpa menghiraukan ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada khususnya mengenai kewenangan Gakumdu.‎

‎Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pilkad Kepri di Kota Batam, yaitu Komandan Kodim (Dandim) secara terang-terangan telah memosisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis. Yaitu dalam bentuk "melakukan penindakan langsung atas dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi dengan baik", Bukan dengan cara membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU.

‎Berdasarkan hal tersebut, BBHA Pusat DPP PDIP menyatakan sikap, bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Tindakan TNI di Pilkada Kepri tersebut, lanjut SSirra, juga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 huruf d. dan Pasal 7 angka (2) huruf b angka 10 dan Pasal 39 angka 2 serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2), UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; ‎Bahkan, mereka juga nyata-nyata melakukan pelanggaran atas Delapan Wajib TNI, khususnya angka 7, yaitu Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

‎"Bahwa tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” tukasnya.‎

‎Atas peristiwa tersebut, BBHA Pusat DPP PDIP telah melaporkannya kepada Bawaslu RI dengan nomor Penerimaan Laporan / Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.

‎"Dan kami meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud," demikian Sirra.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: