logo
×

Senin, 07 Desember 2015

Rini Soemarno dan RJ Lino Langgar UU 17/2008!

Rini Soemarno dan RJ Lino Langgar UU 17/2008<i>!</i>
Masinton Pasaribu. TEMPO/Dasril Roszandi
NBCIndonesia.com - Menteri BUMN, Rini Soemarno mengabaikan UU Nomor 17/2008 tentang pelayaran dalam perpanjangan kontrak antara Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

Begitu dikatakan anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu dalam keterangan resminya, Senin (7/12).

Masinton juga mencecar Rini soal persetujuan perpanjangan kontrak tersebut dalam rapat dengan Pansus Pelindo II, akhir pekan lalu di Senayan.

"Dengan mudah secara prinsip menyetujui kita tidak bisa membiarkan cara-cara seperti ini seorang menteri membiarkan Dirut Pelindo II, RJ Lino," kata dia kesal.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, langkah Rini seakan-akan membuat BUMN adalah miliknya dan mengabaikan ketentuan atau aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelindo bukan Pe-Lino, dan BUMN bukan BUMR yang Badan Usaha Milik Rini," kritik Masinton.

Keputusan Direktur Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjangan konsensi JICT kepada HPH diduga melangar UU Nomor 17/2008 tentang pelayaran, karena Lino diduga mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsensi kepasa HPH. Sebab dalam UU itu dalam pasal 28 dan dalam ketentuan 344 menyebutkan, dalam perpanjangan konsensi dengan swasta atau asing, PT Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan.

Rini Soemarno diketahui memberikan izin kepada Direktur PT Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan kontrak karya JICT kepada HPH. Padahal, merujuk pada UU Nomor 17 Tahun.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: