![]() |
Jokowi - Jusuf Kalla |
"Diakui ada upaya meminta yang tidak menggunakan kata pemerasan tetapi ada upaya kata-kata untuk meminta. Dan dia heran sebagai pejabat negara meminta saham. Ini lembaga negara yang sedang berbisnis," jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Karena itu, menurut Akbar, sudah cukup gamblang kesaksian yang diberikan Maroef Sjamsoeddin.
"Kalau saya sudah cukup," katanya.
Terkait apakah nanti MKD juga akan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK), dia menyimpulkan keduanya hanya sebagai korban. Sedangkan untuk JK sendiri, Akbar merasa tidak perlu dipanggil oleh MKD. Meski demikian, dipanggil atau tidaknya JK sepenuhnya adalah kesepakatan dari mayoritas anggota mahkamah.
"Presiden sebagai korban dan Wapres ya tergantung anggota MKD, perlu atau tidak. Kalau saya pribadi tidak perlu karena hanya dicatut saja namanya," pungkas Akbar.(rmol)