
NBCIndonesia.com - Banyak pihak yang mendesak untuk segera merevisi UU ITE karena dinilai beberapa pihak sering digunakan untuk menjerat dan mengekang kebebasan berbicara di depan umum. Bukan hanya tulisan atau status yang bernada kontroversial namun sepertinya pejabat sekarang tidak mau dikritik.
Rudi Lombok sudah benar-benar merasakan ganasnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik) ini. Status kritik yang ditulisnya di sebuah grup “Forum Diskusi Membangun NTB” di Facebook membuatnya mendekam di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rudi Lombok menceritakan secara rinci pengalamannya dalam sebuah acara dialog Darurat Revisi UU ITE dan Peran Natizen Kawal Demokrasi yang berlangsung di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Bermula dari status Facebook

Rudi Lombok yang berprofesi sebagai pemandu wisata ini menceritakan, awalnya ia menuliskan tiga buah status yang mengkritik Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.
Pertama, status Rudi yang mempertanyakan soal tiket boarding pass yang berbeda dalam satu penerbangan. Kedua, status soal video promosi pariwisata NTB yang dianggap Rudi lebih menonjolkan sosok kepala BPPD NTB daripada promosi pariwisatanya. Ketiga, status Rudi soal situs web BPPD yang tiba-tiba ditutup.
Ia mengaku menulis ini karena kecintaannya kepada pariwisata NTB. Namun ia tetap ditangkap dan langsung dinyatakan sebagai tersangka.
“Tanpa surat pemanggilan, hanya lewat SMS saja, saya datang memenuhi panggilan,”
Selama pemeriksaan pun Rudi juga tidak tahu pasti apa kesalahannya. Berulang kalu Rudi menanyakan ia hanya mendapatkan jawaban
“Pokoknya kamu salah,”
Rudi sempat ditahan selama dua minggu dan akhirnya dilepaskan, dan sebenarnya selama masa tahanan ia dan Kepala BPPD NTB Taufan Rahmadi selaku pelapor sudah menemukan kata damai. Taufan beralasan, Kami bukan alergi dengan kritik, tapi yang kita laporkan ini bukan kritikan, justru penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan sebenarnya sudah dicabut, namun entah mengapa kasus tetap bergulir dan Rudi dikenakan tahanan kota
“Ini mematikan perekonomian saya, membuat keluarga saya cemas, pekerjaan sosial jadi terbengkalai,”
Bukan cuma itu saja banyak kejanggalan yang terjadi saat sidang. Saksi-saksi yang dihadirkan malah menuturkan hal yang bertentangan satu sama lain, ahli bahasa dan hukum pun juga membingungkan kalau status yang dibuat Rudi ini masuk ke dalam pencemaran nama baik atau bukan.
“UU ITE itu jahat sekali. Apa yang kami ungkapkan benar, malah kami yang menjadi salah,”
Rudi berharap tidak ada lagi yang bernasib seperti dia, kritikan atau apapun yang ada di media sosial bisa digunakan sebagai tuntutan pencemaran nama baik. Dan sudah waktunya semua pihak mau menerima masukan dan kritikan walaupun itu adalah kritikan pedas.
Koruptor yang sudah memakan uang rakyat dan negara saja dibebaskan menikmati uang jarahan mereka, tapi mengapa rakyat yang hanya ingin mengkritik kinerja pemerintah Indonesia malah di penjara toh kritikan itu untuk memajukan daerahnya Rudi.(HP)