![]() |
Jenderal Badrodin Haiti |
“Kalau itu, bisa (disimpulkan) ada permufakatan jahat,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015)
Walaupun begitu, pihak Polri masih menunggu hasil akhir dari sidang MKD tersebut.
“Kan itu ada persepsi antara Pak Maroef, SN dan MR, harus dikonfrontir kan mana yang benar, jadi kami menunggu itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri memastikan akan siap membantu jalannya persidangan jika memang dibutuhkan dalam hal pemanggilan saksi.
“Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan,” katanya.
Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
“Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah,” katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang MKD yang dilaksanakan berturut-turut. MKD berhasil memanggil Sudirman Said selaku pelapor dan Presidir Freeport selaku perekam pembicaraan.
Kedepannya, MKD akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pria yang berinisial MR dan SN.(TS)