![]() |
Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang KEIN |
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, ada kesalahan pengetikan dalam Perpres tersebut.
Dalam perpres tersebut tertulis Peraturan Presiden nomor 8 tahun 206. Seharusnya, tahun 2016.
Kesalahan pengetikan itu bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya, Sekretariat Negara juga pernah salah mengetik kepanjangan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam undangan pelantikan Kepala BIN Juli 2015, Setneg menuliskan kepanjangan BIN, Badan Intelijen Nasional.
Atas kekhilafannya itu, Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi bidang Protokol, Pers dan dan Media Sekretariat Presiden, Djarot Sri Sulistyo menyampaikan permohonan maafnya. (rm)