![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). |
"Ya enggak apa-apa," ujar Ahok, sapaan akrab Gubernur saat dikonfirmasi di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/01/2016).
Pada persidangan yang digelar Kamis (7/01/2016), kemarin, Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut.
"Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya," ucapnya.
Namun, Ahok membantah dirinya akan mengembalikan jabatan Retno seperti semula. Sebab dia beralasan kepala sekolah itu sejatinya bukan jabatan, melainkan tugas tambahan.
"Lagi yang menentukan jabatan kan kami. Kepala sekolah itu beda dengan Kepala Dinas. Itu tugas tambahan seorang guru, itu beda," terangnya.
Kasus Retno Listyarti bermula ketika Retno membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN di acara talk show sebuah stasiun televisi swasta.
Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno. (rn)


