
NBCIndonesia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Mahfud MD menilai masuk akal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusir petugas Brimob yang membawa senjata laras penjang saat mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Membawa senjata ke gedung DPR itu tidak boleh, ada aturannya, sudah jelas. Fahri masuk akal mengusir,” kata Mahfud kepada pers, Selasa (19/01/2016).
Namun, menurutnya, Fahri juga memiliki kekeliruan mengusir petugas di lapangan. Seharusnya, politikus PKS itu mengontak atasan mereka.
“Agak keliru Fahri mengusir orang di lapangan. Aturan di kepolisian, orang yang di bawah itu harus mematuhi atasan. Kalau tidak, nanti dianggap disersi. Harusnya Fahri menelpon ke KPK, baru atasannya bertindak,” jelas dia.
Mahfud menilai petugas KPK wajar dikawal anggota kepolisian yang menenteng senjata untuk perlindungan.
“Saya agak memaklumi dalam situsasi tertentu polisi bawa senjata. KPK kan minta pengamanan, yang namanya minta pengamanan wajar bawa senjata,” kata dia.
Untuk menghindari insiden kericuhan di DPR seperti kemarin, Mahfud meminta dibuat aturan terkait teknis koordinasi antar lembaga. “Harus ada aturan yang dibuat,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah marah dan mengusir dua petugas Brimob bersenjata laras panjang yang ditugaskan mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah ruangan beberapa anggota DPR.
Politikus PKS itu mengusir dua aparat kepolisian yang tengah berjaga di depan pintu ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana yang juga rekan satu partainya.
"Siapa yang menyuruh kalian yang dijaga di sini? Siapa yang nyuruh jaga di sini?" kata Fahri dengan nada menghardik pada dua aparat Brimob yang tetap bergeming berjaga di depan pintu 0342 ruangannya Yudi Widiana.
Selanjutnya, Fahri mengumpat Brimob itu karena dengan lancang telah membawa senjata ke DPR.
"Gila kalian, berani bawa senjata ke gedung DPR. Saya sudah bicara kepada Kapolri bahwa tidak boleh membawa senjata ke Gedung ke Parlemen," .
Fahri sempat melongok ke ruang Yudi, dan ternyata penyidik KPK belum ada dalam ruangan. Penyidik KPK saat ini masih menggeledah ruang Budi Supriyanto.
Fahri kemudian menuju lantai 13. Dua Brimob itu tetap menjaga ruangan Yudi yang masih berada di lantai 3, dan mereka tak bisa menjawab pertanyaan dari Fahri. "Kami jalankan perintah Pak," tegas anggota Brimob tersebut.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan ruangan anggota Komisi V DPR-RI ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (13/01/2016) di Jakarta. Tim Satgas KPK berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah; DWN; dua staf DWN Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL); Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH); serta dua orang sopir. (rn)