![]() |
| Ilustrasi (Sindophoto) |
Posisi itu menyusul langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Hasil Musyawaran Nasional (Munas) Ancol.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily mengatakan, setelah Menkumham mencabut SK itu maka posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai partai politik (parpol) yang diakui pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Ace, menggelar musyawarah nasional (munas) adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konflik di internal Golkar yang tak kunjung usai.
"Saya kira dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu diselesaikan melalui AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), musyawarah nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik," ujar Ace saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).
Menurut Ace, saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung agar Golkar kembali menggelar munas adalah solusi paling baik.
"Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar," katanya.(sn)


