logo
×

Jumat, 01 Januari 2016

Pengamat: Presiden Jokowi Diuntungkan Bila Izinkan Pemeriksaan Setnov

Pengamat: Presiden Jokowi Diuntungkan Bila Izinkan Pemeriksaan Setnov
Meme mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto yang beredar di sosial media
NBCIndonesia.com - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai Presiden Joko Widodo akan diuntungkan apabila memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Izin bagi Kejagung untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Presiden Jokowi," kata Lucius Karus di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Dia menjelaskan, keuntungan pertama, pemberian izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto di satu sisi akan membuktikan komitmen Presiden Jokowi pada penegakan hukum.

Sedangkan di sisi lain menurut dia, Presiden juga akan terbebas dari prasangka tentang "patgulipat" soal izin pertambangan bagi PT Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Presiden, pemberian izin itu tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport," ujarnya.

Selain itu Lucius menilai Presiden juga punya kepentingan untuk memastikan apakah namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.

Lucius memperkirakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto.

"Saya menilai Presiden Jokowi sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang diduga melibatkan Novanto, Setnov," katanya.

Dia meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja. Menurut dia, apabila sudah diterima, Presiden pasti akan dengan segera memberikan surat ijin pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah menerima surat dari Jaksa Agung perihal permohonan ke Presiden untuk bisa memeriksa Novanto.

Surat yang diterbitkan Kejagung pada 23 Desember itu sampai di Istana pada 24 Desember. Namun surat itu belum sampai ke Presiden Jokowi karena masih berada di luar kota.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: