![]() |
| Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. (VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin) |
Sejauh ini, 16 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia.
"Untuk bekas Ketua DPR sudah kami upayakan, kami tunggu dari Presiden," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).
Ditegaskan Jaksa Agung, bahwa kasus ini tidak akan berhenti dan terus berjalan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejagung mengikuti prosedur untuk memanggil Setnov. Bila sudah ada persetujuan Presiden Jokowi, maka pemanggilan Setnov segera dilayangkan.
"Kita ikuti prosedur. Kalau prosedurnya sudah terpenuhi kita akan undang," tandasnya.(rn)


