![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Beritajakarta.com |
Saat itu, salah seorang penasihat hukum menanyakan tentang bagaimana proses kebijakan eksekutif hingga pada akhirnya muncul nomenklatur pengadaan UPS dengan harga higga ratusan miliar rupiah.
"Saya tidak tahu, tidak tahu bagaimana pembahasan TAPD dengan DPRD sampai muncul UPS," jawab Ahok, saat bersaksi dalam sidang korupsi UPS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Penasihat hukum terdakwa lalu mengungkapkan fakta pengadaan UPS tetap dilaksanakan hingga tahap lelang yang artinya mendapat persetujuan oleh lapisan eksekutif sebagai pengguna anggaran.
"Saya tidak tahu, saya baru tahu ada ini (UPS) setelah ribut-ribut APBD 2015. Saya mau dipansuskan, diberhentikan sebagai gubernur," timpal Ahok lagi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dirinya mulai tahu adanya korupsi UPS ketika curiga banyak anggaran fantastis pada Rancangan APBD DKI 2015 yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat itu juga, Ahok memutuskan untuk mengkoreksi sehingga muncul tulisan "Anggaran Nenek Lo" dari Ahok untuk diserahkan kembali ke DPRD DKI Jakarta.
"Makanya saat itu juga saya memutuskan untuk mencopot satu set Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Jadi itu yang terjadi makanya sampai ada ribut-ribut ada anggaran siluman seperti yang dikatakan BPKP," terang Ahok.
Belum puas, penasihat hukum Alex Usman sesaat ingin mengajukan pertanyaan kembali. Namun saat itu Hakim Ketua langsung menyangkal lantaran menganggap pertanyaan yang diajukan hanya diluang-ulang.
"Soal teknis saya tidak tahu detail, karena saya bukan Superman," jawab Ahok lagi. (rn)


