logo
×

Senin, 15 Februari 2016

Bakar Sampah Sembarangan di Batam Didenda Rp300 Ribu

Bakar Sampah Sembarangan di Batam Didenda Rp300 Ribu

NBCIndonesia.com - Bagi Anda warga Kota Batam, saat ini sebaiknya mulai berhati-hati membakar sampah sembarangan. Sebab, Pemerintah Kota Batam akan memberlakukan denda Rp300 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Perda Pengelolaan Sampah mulai diberlakukan tahun ini, setelah masa sosialisasi selama dua tahun," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Senin (15/02/2016).

Perda itu mengatur banyak sanksi tentang pengelolaan sampah yang tidak pada tempatnya, termasuk membuang sampah sembarangan. "Ada sanksinya berupa denda. Macamnya beda-beda, masuk kategori tindak pidana ringan," kata dia.

Untuk kegiatan industri yang membuang sampah pada tempat yang tidak diizinkan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dikenakan denda Rp5 juta.

Pengelolaan sampah tanpa izin, seperti izin kawasan industri, izin pengelolaan sampah nonspesifik, dikenakan denda Rp50 juta.

Ia mengatakan saat ini Pemkot tengah menyusun Tim Penegak Yustisi Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Tim yustisi dirancang dan diusulkan ke Wali Kota. Sekarang tinggal persetujuan. Anggotanya lintas institusi, menyangkut aparat keamanan, seperti kepolisian, Satpol PP," katanya.

Tim yang dipimpin oleh Satpol PP itu akan turun ke lapangan untuk menegakkan Perda. "Dalam tahun ini, sudah dianggarkan dana Rp200 juta untuk 88 kali pengawasan," kata dia.

Bila dalam pengawasan itu ditemukan pelanggaran, maka penyidik PNS diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan KUHP.

Semua denda yang terkumpul dari pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah akan dimasukkan dalam Kas Daerah, dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: