
NBCIndonesia.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan ini dilakukan untuk menyikapi penolakan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pematangan draft UU yang dinilai melemahkan KPK selama ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagiyo menegaskan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas.
"DPR dan Pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," kata Firman di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/2/2016).
Tak ada batas waktu sampai kapan penundaan ini dilakukan. Firman mengatakan, empat pasal tentang Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Penyadapan, dan SP3 yang ditolak selama ini tidak akan mengalami kekurangan dan tetap dilanjutkan.
"Gak ada batas waktu. Empat poin itu juga tidak dicabut. Selama ini kan di luar ada begitu banyak informasi yang kurang jelas. Maka saatnya kita satukan persepsi. Kita lihat empat poin ini tidak melemahkan tapi justru menguatkan," terang politisi Golkar ini.
Keputusan untuk penundaan ini terjadi ketika Presiden Jokowi memanggil DPR dan KPK di Istana Merdeka. Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, akhirnya dibuat kesepakatan revisi tidak dibahas dalam waktu ini.(tn)

