
NBCIndonesia.com - PDIP harus berhati-hati dalam memposisikan dirinya sebagai partai pendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, jika salah langkah partai besutan Megawati itu bisa saja dicap sebagai ‘menjilat ludah sendiri’, lantaran melahirkan dan melemahkan KPK sebagai sebuah institusi hukum.
“Kalau tekanan revisi (UU KPK) terus terjadi, bukan mustahil PDIP akan dipersepsikan sebagai partai yang melahirkan dan melemahkan KPK,” kata Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Bakti Nusa di Jakarta, Senin (8/2).
Pasalnya, KPK sendiri sudah membuktikan bahwa revisi UU tersebut dianggap sebagai upaya pelemahan. Hal itu dibuktikan dengan hanya mengirimkan tim Humas dan Biro Hukum saat bersua dengan Badan Legislasi DPR untuk membahas ihwal draf revisi UU tersebut.
“Dulu mereka (KPK sendiri) dipersepsikan setuju. Tapi dengan tidak datangnya pimpinan KPK dalam rapat dengan Baleg DPR, buat saya itu meningkatkan kepercayaan bagi KPK,” ujar Ikrar.
Sikap pimpinan KPK itu, sambung dia, seharusnya menjadi pertimbangan PDIP apakah terus ‘ngotot’ merevisi UU itu atau tidak. (akt)