
NBCIndonesia.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik divonis empat tahun penjara, dan di denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Jero mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan dan terima kasih atas kerja keras tim penasihat hukum saya," kata Jero usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Jero yang juga merupakan Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) di era pemerintahan SBY dan JK itu mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
"Pikir-pikir (banding), kan ada waktunya. Saya rundingan dulu sama tim PH saya," tukasnya.
Seperti diketahui, Jero divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jero turut diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar setelah sebulan perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Jero dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. (ok)