
NBCIndonesia.com - Gerindra mencurigai usulan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK merupakan cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai lembaga antirasuah.
"Sangat berbahaya apabila Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," kata Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Supratman menjabarkan dalam revisi terkait tentang kewenangan penyadapan KPK harus terlebih dahulu melalui izin dewan pengawas. Menurut dia, pembentukan dewan pengawas yang notebenenya bertanggung jawab terhadap presiden nantinya bisa disalahgunakan dan malah berimplikasi terhadap penyadapan nantinya.
Aturan dewan pengawas dimasukkan Pasal 37 D RUU KPK, yang mengatur anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan pengawas menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Sangat berbahaya. kalau sudah ikut campur (presiden) indepedensinya (KPK) di mana lagi. ini bisa dijadikan alat penguasa untuk membombardir lawan politiknya," tandas anggota partai oposisi Pemerintah Presiden Jokowi itu. (rn)