
NBCIndonesia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa Liem Liong Hwa.
Perintahkan itu disampaikan setelah bos pabrik sandal berlafadz Allah (PT Pradipta Perkasa Makmur) ini mangkir menghadiri sidang hingga tiga kali.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk keempat kalinya bagi Liem Liong Hwa digelar Senin pagi. Dalam sidang dihadiri terdakwa Nanang Karuniawan, 49, desainer sandal didampingi dua pengacaranya.
Majelis hakim dipimpin Djuanto dan JPU Thesar Yudi Prasetya. Pada awal sidang, majelis hakim memanggil pengacara terdakwa dan JPU.
Kepada keduanya, Hakim Ketua, Djuanto, menanyakan kehadiran saksi Liem Liong Hwa. Oleh pengacara dijawab bahwa kliennya sedang sakit.
Pengacara juga menunjukkan elembar surat keterangan saksi dari salah satu rumah sakit di Surabaya.
Mendapati saksi tidak hadir untuk keempat kalinya, majelis hakim berang.
Karena dianggap mangkir, Hakim Ketua Djuanto lantas memerintahkan JPU untuk menghadirkan paksa Liem Liong Hwa untuk edisi selanjutnya.
“Saudara JPU kami minta untuk sidang selanjutnya menghadirkan saksi dengan segera,” kata Djuanto dengan nada serius kepada JPU Thesar Yudi Prasetya.
Usai memerintahkan, majelis hakim menutup sidang sambil menunggu JPU menghadirkan saksi. “Agenda sidang memang pemeriksaan saksi, kalau saksi tidak hadir terus maka JPU bertanggungjawab untuk menghadirkan paksa. Kami juga akan menyidangkan seminggu dua kali,” jawab Djuanto kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu JPU Thesar Yudi Prasetya mengaku siap menghadirkan saksi. Pihaknya sudah beberapakali meminta saksi Liem Liong hwa hadir dalam persidangan namun tidak pernah datang.
“Beberapakali pula saksi hanya diwakili pengacaranya menunjukkan surat keterangan sakit,” jawab Thesar Yudi Prasetya.
JPU menambahkan, keterangan saksi sangat dibutuhkan. “Kami akan lakukan pemanggilan ulang seperti permintaan majelis hakim. Kami akan datangi langsung saksi yang bersangkutan,” pungkas Thesar Yudi Prasetya. (JPG)