![]() |
Ibu Guru Erma Ginting (Berkacamata) didampingi Polwan berjilbab saat di Polres Pangkalpinang, Senin (1/2/2016). |
Erma Ginting setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, dia ditahan di Rutan Polres Pangkalpinang.
Sebelumnya, Erma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Polisi menilai dia telah menyebarkan informasi yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Erma Ginting yang sehari-hari mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia itu memposting berupa perbandingan antara Paulus dan Nabi Muhammad dalam 12 pertanyaan berikut jawaban.
![]() |
Bukti postingan facebook Erma Ginting |
Di sela pemeriksaan, puluhan orang yang mewakili ormas keagamaan dan pihak terkait turut hadir di tempat yang sama.
Rombongan itu diterima di ruang wakapolres Pangkalpinang. Setelah hampir satu jam, rombongan meninggalkan kantor polisi dengan iring-iringan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mengatakan penahanan Erma dilakukan atas dasar UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun. Dia disangkakan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Sudah tercantum di pasalnya juga dan jadi tersangka menyebarkan informasi perbandingan agama di media sosial Facebook.
Di UU ITE seharusnya penyebaran itu tidak dibagikan," kata Teguh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo.
Terkait kedatangan ormas keagamaan, Teguh mengatakan rombongan itu menanyakan perkembangan kasus.
"Dan ini kita jawab dengan tindaklanjutnya yaitu penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Untuk terkait penangguhan tersangka menunggu kebijakan pimpinan, jika kedepannya sakit maka bisa jadi pertimbangan juga," ujarnya.
Penangguhan penahanan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Erma Ginting yaitu Poltak Siregar akan meminta pengajuan tahanan dengan beberapa alasan kepada pihak kepolisian atas penahanan kliennya tersebut. "Besok (hari ini) akan kita ajukan penangguhan, Ibu itu kan pegawai negeri, juga tengah menderita sakit kanker teroid dilehernya yang harus mendapatkan pengobatan intensif dari dokter," tegasnya.
Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada kliennya tersebut adalah pasal 28 junto 4 dan 5 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
"Kedepannya kami juga akan mengajukan laporan ke pihak polisi terkait akun facebook utamanya yang membentuk tulisan yang disangkakan itu yaitu akun Jamaat Mula-Mula," jelasnya.
Senada, rekan kuasa hukum lainnya, Ibrohim mengaku, bahwa dalam kasus tersebut terdapat pelaku utama yang belum ada penetapan tersangkanya yaitu akun atas nama Jamaat Mula-Mula.
"Yang disebut membandingkan itu bukan ibu ini yang membuatnya, tetapi akun itu, jadi terbuka dan memang dasarnya korban kecanggihan handpone. Sebenarnya mau menutup, tetapi di Facebook itu ada batal dan membagikan, terpeleset menekan tombol, namun sebenarnya ingin membatalkan, kami akan laporkan terkait akun Jamaat Mula-Mula itu," pungkasnya.
PASAL 28 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). (tn)