
NBCIndonesia.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana melakukan deponering terhadap perkara mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS) dan Novel Baswedan.
Upaya itu ditegaskan dengan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta pertimbangan jika dilakukan deponering kepada dua mantan pimpinan KPK yakni (BW) dan (AS).
Namun, HM Prasetyo mengaku akan mendengar masukkan dari banyak pihak termasuk Ombudsman terkait deponering kasus ketiganya. Sebab, penegakkan hukum, baginya, tidak semata-mata untuk hukum.
"Juga kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kan semua harus dipertimbangkan," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/02/2016).
Prasetyo juga mengungkapkan tidak pernah ada arahan Presiden kepadanya untuk melakukan deponering atas kasus ketinganya. "Presiden tidak pernah mengarahkan apapun, kecuali selesaikan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (rn)

