
NBCIndonesia.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti diminta untuk bekerja secara profesional. Pembongkaran Kalijodo jangan didasarkan pada dendam masa lalu.
"Nah, persoalan masa lalu, saudara Daeng Azis dengan Saudara Krishna Murti beberapa tahun yang lalu ketika menjadi Kapolsek jangan dibawa bawa ke sini," ujar Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/02/2016).
Ia menilai, Oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memiliki SOP yang jelas, terkesan hanya dendam.
"Tidak ada hubungannya. Maka saya katakan, kalau dapat dibuktikan beliau di luar SOP-nya, maka akan saya laporkan ke Propam," tegasnya.
Jika terbukti tidak ada SOP, lanjutnya, ia akan menuntut Krishna karena dianggap menyalahgunakan jabatanya.
"Dalam hal ini pejabat aparatur kepolisian, saya juga akan laporkan ke polri. Di luar disiplin, itu adalah penyalahgunaan kewenangan," tutupnya.
Sebelumnya, Khrisna disebut sebut punya dendam dengan Daeng Azis semasa dirinya menjabat Kapolsek Penjaringan tahun 2002.
Semasa Khrisna menjabat sebagai Kapolsek, Azis Daeng sempat memodongkan pistol kekepala Khrisna karena permasalahan tertentu.(rn)