logo
×

Selasa, 23 Februari 2016

Revisi UU KPK Terbuka Peluang Untuk Dilanjutkan

Revisi UU KPK Terbuka Peluang Untuk Dilanjutkan

NBCIndonesia.com -  Presiden Joko Widodo bersama Pimpinan DPR menyepakati penundaan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski ditunda, revisi tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016 ini.

 Publik pun mendesak rencana revisi UU KPK itu segera dicabut dalam Prolegnas.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembahasan Revisi UU KPK yang masuk dalam Prolegnas prioritas menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Oleh karena itu, apabila ingin dicabut maka harus ada pembahasan lebih lanjut.

"Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR. Saya kira itu belum menjadi prioritas kita karena itu harus menjadi pembahasan ulang," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Ia juga menuturkan, revisi UU KPK masih terbuka untuk kembali dilanjutkan. Sementara ini, revisi itu kemungkinan tak dibahas dalam tahun ini.

"Kalau peluang kan selalu ada (dibahas lagi). Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," tandasnya.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: