
NBCIndonesia.com - Partai Gerindra tegas menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Materi revisi yang ada dinilai berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
Demikian dikatakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas dalam diskusi "Senjakala KPK?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2).
Diketahui, revisi UU KPK difokuskan kepada empat poin. Yaitu menyangkut kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyidik independen.
Terkait kewenangan penyadapan, dalam revisi tersebut mengharuskan KPK untuk meminta izin pengadilan sebelum menyadap terduga korupsi. Untuk meminta izin pengadilanpun KPK harus memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Menyikapi itu, Supratman mengungkapkan partainya malah menginginkan semua pejabat publik disadap. Tidak harus meminta izin pengadilan atau berdasarkan bukti permulaan terlebih dahulu.
"Ini utama menyangkut penyadapan. Saya malah menginginkan semua pejabat publik sudah wajib disadap. Ini sikap resmi Gerindra," tegas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Ia menambahkan, penolakan revisi UU KPK langsung intruksi dari Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Kami akan tetap istiqomah (tolak revisi) sesuai dengan perintah Pak Prabowo untuk tetap menolak revisi," tukas Supratman. (RMOL)