
NBCIndonesia.com - Kuasa hukum Abdul Aziz alias Daeng Aziz, Razman Arif Nasution heran atas penangkapan klientnya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kepolisian Metro Jakarta Utara harus diselidik benar-benar atas apa yang dituduhkan dari PLN.
"Tadi saya ketemu (Aziz), beliau ini sebenarnya sudah tahu akan masalah ini. Tapi tidak nyangka akan begini. Dari pengakuan klien saya, dirinya bayar kok tiap bulan Rp 17 juta ke PLN," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2).
Razman merasa aneh, apa yang dituduhkan oleh pihak PLN sangat tidak masuk akal. Mengingat kasus ini sudah lama dan baru dilaporkan ketika Kalijodo akan digusur.
"Harusnya PLN yang ngecek tiap bulan, melakukan pemeriksaan rutin. Kenapa nggak diproses, tiba-tiba di Kalijodo begini baru mereka (PLN) sibu," ujarnya.
"Masa PLN tidak tahu masa legal dan ilegal, MCB dan lain-lainnya. Masa dibiarkan begitu saja," tambahnya.
Atasa hal ini, Razman tidak tanggung-tanggung akan melaporkan balik atas apa yang dituduhkan oleh kliennya.
"Ini PLN, saya pasti akan laporkan balik. Ini kan berarti ada yang main-main," pungkasnya. (mdk)

 
 
 
