
NBCIndonesia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran ICW, sejak tahun 2013 hingga 2015, terdakwa yang divonis ringan semakin banyak.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar menjelaskan tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
"Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa," ujar Aradila di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (7/2).
Sementara itu, tahun 2015 total terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu 461 orang. Jumlah tersebut terbilang tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 372 terdakwa.
"Rata-rata putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana korupsi sebesar 2 tahun 2 bulan untuk tahun 2015. Sementara untuk tahun 2014, rata-rata vonis hakim sebesar 2 tahun 8 bulan," papar Aradila.
Dia menjelaskan, kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 or. (bs)