
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menekan taksi berbasis online untuk menaati Dinas Perhubungan. Ia menjelaskan Pemrov DKI sudah berkali-kali melarang pengoperasian taksi online di Jakarta.
"Kita sudah ngelarang berapa kali kok. Tapi kalau kamu Grab, Grab, bagaimana? Kayak kita bilang ada prostitusi online gimana coba tangkapnya. Harusnya kita jebak. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," kata Ahok di Balai Kota, Senin (14/3).
Ahok menambahkan, di beberapa negara, contohnya Singapura, sejumlah taksi online didaftarkan. Selain itu, kendaraan juga ditempel stiker yang menandakan bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.
"Dia tempel. Kategori apa? Pelat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti aja pajak semua mesti ada. Mesti tempel."
Hari ini, Ratusan sopir angkutan umum, mulai dari sopir taksi hingga bajaj melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota. Dalam aksinya mereka menuntut, Pemrov DKI Jakarta untuk menutup aplikasi taksi online, Grab Car dan Uber Taxi.
"Saya minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab," kata Sodikin, perwakilan pengunjuk rasa dari Express Taxi, Senin (14/3).
Sodikin menjelaskan, aplikasi taksi online telah melanggar undang-undang lalu lintas tahun 1992, tentang angkutan umum dan jalan raya. Taksi online, lanjutnya, juga tidak memiliki izin usaha angkutan.
"STNK bukan tanda lega suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," ujarnya.(mdk)