logo
×

Kamis, 10 Maret 2016

Cerita kemarahan Menteri Yuddy Terus Diteror Guru Honorer

Cerita kemarahan Menteri Yuddy Terus Diteror Guru Honorer

NBCIndonesia.com - Mashudi (38), seorang Guru Honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (3/3) lalu. Pria asal Brebes ini diamankan karena telah mengirimkan pesan singkat berupa ancaman ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia, Andi Nurdiansyah, sempat mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirimkan oleh Mashudi itu hanya mempertanyakan ihwal kebijakan Menteri Yuddy terkait pembatalan status pengangkatan K2 menjadi PNS. Namun, hal itu langsung dibantah oleh pihak Yuddy.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman, menegaskan yang bersangkutan mengirim SMS ancaman secara berulang kali kepada Yuddy.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga," kata Herman, Rabu (9/3).

Adapun isi pesan yang dikirim Mashudi sesuai dengan yang dipaparkan Herman, yakni 'A** Yudi go**** jadi menpan rusak. Kami bisa hilang kesabaran, tak bantai nanti dan keluargamu! Hati-hati ini akan jadi kenyataan,'.

Merasa terganggu, melalui Sekpri, Yuddy pun melakukan pelaporan ke Tim Cybercrime Polda Metro Jaya. Oleh pihak kepolisian selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

Herman menegaskan, bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan. "Pada saat melaporkan ke Polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi (Sespri Yuddy) maupun pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tuturnya.

Kalaupun yang bersangkutan, lanjut Herman, diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, itu baru terungkap setelah diamankan oleh Polisi. Karena itu,

Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," jelas Herman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan jika adanya pesan ancaman yang dilakukan oleh Mashudi. "Isi pesannya itu berupa ancaman serius," kata Iqbal yang enggan membeberkan isi SMS Mashudi, Rabu (9/3).

"Pelaku melakukan ini adalah karena dia membenci korban (Yuddy) yang tidak mengangkatnya menjadi guru tetap," tambahnya.

Iqbal pun memaparkan, sekitar bulan Desember 2015 hingga Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Yuddy melalui SMS, dengan nomor yang digunakan yakni 085842093206 dan 087730837371 ke nomor pribadi Yuddy.

Atas perbuatannya, Iqbal mengungkapkan, pihak Yuddy yang diwakili oleh Reza Fahlevi (sekpri MEN PAN) pun melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2016. Dan pada 3 Maret 2016, pelaku berhasil diamankan di kediamannya Desa Luwunggede Nomor. 33 RT 001 RW 004, Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

"Bersama pelaku kami amankan sebuah handphone merek cross dan dua buah simcard (XL dan Indosat) milik pelaku. Pelaku pun disangkakan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310-311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutupnya.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: