NBCIndonesia.com - Asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mengungkapkan, bosnya juga pernah menerima fee dari dari dua Kabupaten di Papua. Fee tersebut diduga untuk memuluskan proyek infrastruktur.
Hal itu disampaikan dirinya dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Dewie Yasin Limpo dalam kasus suap untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
"Bu Dewie juga pernah terima fee di Paniai dan Nduga," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikpor, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3).
Rinelda pun mengakui, dirinya menerima pengajuan proposal proyek yang disertai dengan pemberian uang suap untuk bosnya dari dua Kabupaten tersebut. fee tersebut menurutnya digunakan Dewiee untuk membayar undangan pernikahan anaknya.
"Itu (perintahnya) dari Pak Bambang, jadi itu (rencananya untuk) proyek infrastruktur, tapi sampai saat ini tidak ada (proyeknya). (Fee) sudah terima, (uangnya) untuk bayar undangan pernikahan anak bu Dewie," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mdk)